DAFTAR ULANG PPDB 2021/2022


DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK KELAS 10 (SEPULUH)

PADA SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

pelaksanaan daftar

ulang Calon Peserta Didik Kelas 10 (sepuluh) SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tersebut di atas, pelaksanaan daftar ulang bagi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) merupakan bagian dari tahapan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

2. Daftar ulang dimaksud dilaksanakan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing, dan diselenggarakan pada setiap hari kerja dengan rentang waktu pada tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2021 bertempat di masing-masing satuan pendidikan.

3. Guna menjamin terselenggaranya pelaksanaan daftar ulang sebagaimana tersebut di atas, kiranya dapat dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan hal-hal yang memerlukan pananganan lebih lanjut agar dikoordinasikan secara berjenjang pada kesempatan pertama.

4. Diminta kepada Saudara melaksanakan tahapan pelaksanaan daftar ulang dimaksud dengan tetap menjaga kondusifitas serta mematuhi kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

5. Mempertimbangkan waktu pelaksanaan daftar ulang masih berada dalam tingkatan yang memerlukan kewaspadaaan tinggi terhadap risiko penularan dan penyebaran Covid-19, diminta seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.

6. Masing-masing Satuan Pendidikan diminta melaksanakan pelaksanaan daftar ulang dengan skema prioritas secara daring yang dapat dikembangkan secara mandiri, dan apabila terpaksa karena berbagai pertimbangan dilaksanakan secara tatap muka, pelaksanaanya mempedomani secara ketat

Panduan Pelaksanaan Daftar Ulang Calon Peserta Didik Kelas 10 (Sepuluh) Pada PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir


PERSYARATAN

Persyaratan daftar ulang pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri melalui validasi sesuai dokumen aslinya, ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara daring sebagai berikut :

A. SMA

1. Jalur Zonasi

a. Print out bukti pendaftaran.

b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

c. Buku Rapor SMP/sederajat.

d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

g. Kartu Keluarga (KK)

Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

h. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

i. Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren


2. Jalur Afirmasi

a. Print out bukti pendaftaran.

b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

c. Buku Rapor SMP/sederajat.

d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

g. Kartu Keluarga (KK)

Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

i. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos.

j. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid- 19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena merupakan data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas KesehatanProvinsi Jawa Tengah.


3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

a. Print out bukti pendaftaran;

b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

c. Buku Rapor SMP/sederajat.

d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

h. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.

i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

j. Kartu Keluarga (KK).

Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

k. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.


4. Jalur Prestasi

a. Print out bukti pendaftaran.

b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

c. Buku Rapor SMP/sederajat.

d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.

f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.

g. Kartu Keluarga (KK).

Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Copyright © 2020 - 2025 SMA NEGERI 1 AYAH