Penilaian Kinerja kepala sekolah adalah bagian dari penilaian prestasi kepala sekolah yaitu penilaian terhadap setiap butir kegiatan tugas kepala sekolah yang menjadi beban kerjanya dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jenjang jabatannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta peraturan direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah (khususnya lampiran IV), tertera bahwa ada tiga istilah terkait dengan penilaian tugas sebagai kepala sekolah yaitu penilaian prestasi kerja, penilaian kinerja dan uji kompetensi kepala sekolah.
Tanggal | : | 18-11-2022 | |
Jam | : | 08:00 s.d. 15:30 | |
Tempat | : | SMA NEGERI 1 AYAH |